Izinkan Pernikahan Beda Agama, ini Pertimbangan PN Jakpus

jelajahkalimantannews.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan bahwa pernikahan beda agama antara sepasang kekasih beragama Islam dan Kristen telah resmi diizinkan. Dalam hal ini, PN Jakpus menjabarkan bahwa izin tersebut telah melihat beberapa pertimbangan.

Menurut PN Jakpus, pengesahan pernikahan beda agama itu didasarkan pada Undang-Undang Adminduk, dan alasan sosiologis, di mana dalam hal ini adalah keberagaman masyarakat.

“Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya, pada Minggu, 25 Juni 2023.

Mengacu pada contoh kasus, saat itu calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya telah berpacaran selama 10 tahun hingga melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di salah satu gereja di Pamulang, dan dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama.

Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” bunyi putus hakim tunggal Bintang AL.

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama. (viva.co.id)