Jaksa Vs Jaksa: Jovi Andrea Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta Gara-gara Kritik di Media Sosial

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, TAPSEL – Kasus viral yang melibatkan Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa muda di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), tengah menjadi sorotan publik. Jovi dituntut dua tahun penjara oleh sesama jaksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan setelah diduga mencemarkan nama baik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Tapsel, Nella Marsela, melalui unggahan di media sosial.

Awal perseteruan ini bermula ketika Jovi mengkritik penggunaan mobil dinas oleh Nella, yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Unggahan tersebut beredar di platform Instagram dan TikTok, memicu laporan resmi pada 25 Mei 2024. Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, menyebutkan bahwa Jovi sempat dipanggil sebagai saksi tetapi mangkir dua kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2024.

Jovi mengaku atas unggahannya, yang menjadi dasar penetapan status tersangka berdasarkan keterangan saksi, ahli bahasa, dan ahli ITE. Ia kemudian ditahan selama 20 hari. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut menyoroti kasus ini dan meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menyelesaikan perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini memicu pro-kontra di tengah masyarakat, terutama terkait kebebasan berekspresi di media sosial. Upaya mediasi antara Jovi dan Nella gagal karena pihak pelapor bersikukuh melanjutkan tuntutan. Selain tuntutan pidana, Jovi juga terancam denda Rp100 juta serta tambahan kurungan enam bulan jika denda tidak dibayarkan. Perkara ini memperlihatkan tantangan yang dihadapi aparat hukum dalam menangani konflik internal dan etika profesional di era digital. (Tribun Medan/Nd_234)