Kapolresta Banjarmasin Pimpin Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pengeroyokan yang Menyebabkan Orang Meninggal 

jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum digelar di halaman Polsek Banjarmasin Timur, Senin tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 10.30 Wita

Press release dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurrahman S.I.K., Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra S.IK., M.H dan Perwira, Brigadir Polsek Banjarmasin Timur dan Polsek Banjarmasin Barat, Media Cetak dan Elektronik.

Berdasarkan LP/B/39/VIII/2023/Polda Kalsel/Polresta Bjm/Polsek Bjm Timur tanggal 06 Agustus 2023.

Adapun Tindak Pidana Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 pukul 23.50 TKP di Jl. Veteran tepatnya di depan Toko Bangunan Inti Jaya Rt.21 Kelurahan Sei Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan berdasarkan LP/B/39/VIII/2023/Polda Kalsel/Polresta Bjm/Polsek Bjm Timur tanggal 06 Agustus 2023, Pria bernama Muhammad Ferdi (34) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas.

Adapun tersangka yang berhasil di amankan berjumlah 5(lima) orang, MIB, MKS, A, RM, dan P.

Terhadap ke 5 (lima) tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto 170 KUHP.

Diduga para tersangka melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum yang dialami oleh korban Ferdi (Meninggal).

Sehingga dalam hal ini penyidik Sat Reskrim Polsek Banjarsarmasin Timur menerapkan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto 170 KUHP.

“Karena ini merencanakan atau sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan dan menghilangkan nyawa orang lain dan atau pengeroyokan mengakibatkan matinya orang. Diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Banjarmasin.

Adapun maksud dan tujuan dengan adanya Press Release Polresta Banjarmasin Polsek Banjarmasin Timur ini bertujuan untuk mengungkapkan hasil kasus yang sudah terjadi di wilayah Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Barat agar masyarakat memandang bahwa Polri bekerja dengan transparansi sesuai dengan atensi pimpinan yang mencerminkan Polri Presisi.

Selama kegiatan berlangsung tertib dan lancar. (Nd)