Karyawan PT Lambang Azas Mulia Perusahaan Outsourcing Milik PT Elnusa Petrofin Diduga Alami Kriminalisasi
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – PT Lambang Azas Mulia adalah perusahaan outsourcing yang berdiri langsung di bawah PT Elnusa Petrofin, yang merupakan anak perusahaan dari PT Elnusa Tbk, yang merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero). Perusahaan ini didirikan di Jakarta pada tanggal 26 September 2016 dan bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja (labour supply) dengan memiliki izin operasional penyedia jasa pekerja di seluruh Indonesia, rekrutmen, logistik, perdagangan, pemasaran, dan pengadaan barang.
Elnusa Petrofin (“EPN”) didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli tahun 1996. EPN adalah anak perusahaan dari PT. Elnusa Tbk, dimana PT. Elnusa Tbk sendiri merupakan Anak Perusahaan PT. Pertamina Hulu Energi, Sub Holding PT Pertamina (Persero). PT Elnusa Petrofin bergerak di bidang jasa logistik dan distribusi BBM , terutama Jasa Transportasi BBM, Energy Storage Management (Fuel, Gass, Aviation), Industry and Marine Fuel, Lubricant dan Chemical Integrated Service. Elnusa Petrofin merupakan salah satu ujung tombak Pertamina untuk menyalurkan BBM PSO (public service obligation) dan BBM Satu Harga ke seluruh penjuru Nusantara.
Dengan perusahaan yang berskala besar di bidangnya apakah mungkin perusahaan sekelas PT Lambang Azas Mulia perusahaan outsourcing milik PT Elnusa Petrofin yang berada di Indonesia di duga melakukan tindakan melanggar Hukum yang bertentangan dengan UU berlaku, baik UU hukum pidana ataupun UU Ketenaga Kerjaan?
Dari hasil investigasi dilapangan ditemukan suatu kasus permasalahan di internal PT Lambang Azas Mulia perusahaan outsourcing milik PT Elnusa Petrofin antara karyawan dengan pihak perusahaan yang seharusnya permasalahan itu bisa di selesaikan di internal perusahaan, akan tetapi penyelesaiannya melalui cara melaporkan karyawan tersebut, menjadikan karyawan tersebut sebagai tersangka dengan pelaporan yang dipaksakan dan tidak sesuai prosedur yang ada, di tambah lagi pelaporan tersebut di lakukan oleh Divisi yang bukan tupoksinya dan dengan cara yang janggal.
“Di duga dipaksakan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yang seharusnya permasalahan tersebut di tangani oleh penanggung jawab perusahaan dan di teruskan untuk pelaporan adalah Divisi Hukum perusahaan atau bisa dibilang tim Legal Perusahaan yang mengurus segala persoalan hukum yang terjadi di perusahaan tersebut,”ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media, Rabu (24/4/2024) siang.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, serta yang lebih tidak di sangkakan lagi yaitu tidak adanya Controller permasalahan antara pihak karyawan yang terkena masalah dengan pihak perusahaan, sampai diduga terjadi penekanan oleh oknum PT Lambang Azas Mulia perusahaan outsourcing milik PT Elnusa Petrofin.
“Permasalahan ini benar adalah suatu tindak pidana, namun apakah tidak bisa diselesaikan di internal perusahaan? Karena mengingat karyawan yang di sangkakan menjadi tersangka.
Sebut saja yang terjadi pada inisial R, seorang Driver, mengungkap dugaan pemecatan sepihak oleh oknum perusahaan dan dugaan oknum inisial B, yang memerasnya atas tuduhan pelanggaran yang tidak terbukti. Inisial R dipecat pada 2 Mei 2024 tanpa alasan jelas.
Dijelaskan Bapak 2 orang anak ini, sejak peristiwa PHK itu, ia bekerja serabutan agar bisa menafkahi anak dan istrinya. Ia berharap kepada Disnaker bisa memfasilitasi tuntutan mereka, hingga akhirnya pesangon dari perusahaan dibayarkan.
“Sekali lagi, kami hanya menuntut hak kami yang tidak dibayarkan. Kami minta hal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena yang menjadi korban PHK sepihak seperti saya cukup banyak, tapi tidak berani melapor,” ujarnya.
Diakhir perbicangan, dia sangat berharap masalah sengketa karyawan perusahaan dengan pihak PT Lambang Azas Mulia perusahaan outsourcing milik PT Elnusa Petrofin, agar di selesaikan melalui cara kekeluargaan, karena karyawan yang di sangkakan menjadi tersangka memiliki keluarga atau rumah tangga yang harus di beri nafkah, dimana rasa kemanusiaan duga sang “Pelapor,” harapan dari pihak keluarga karyawan PT Lambang Azas Mulia perusahaan outsourcing milik PT Elnusa Petrofin yang di laporkan.
Sementara itu, dari awak media, telah mencoba melakukan konfirmasi dengan mendatangi PT Lambang Azas Mulia perusahaan outsourcing milik PT Elnusa Petrofin di PT Pertamina Patra Niaga S & D Regional Kalimantan I.T Banjarmasin di Jl. Kuin Sel. No.1, Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70129 untuk interview mengenai permasalahan yang terjadi kepada pihak management perusahaan dalam kasus permasalahan di atas, sampai dengan pemberitaan ini di terbitkan belum ada jawaban / klarifikasi, perlu koordinasi dengan pihak pusat, menirukan ucapan pimpinan, ujar dari pihak keamanan sambil berlalu meninggalkan awak media.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun media ini lewat via whatsapp hari ini Kamis (25/4/2024) pagi, rekanan yang biasa berurusan dengan awak media, kalau saya hanya BKO yang di tugaskan untuk menjaga obvitnas, jadi bukan menjadi kapasitas dan wewenang saya untuk menjawab” silahkan ke pihak PT Elnusa, ucapnya dan sepengetahuannya jika ada laporan yang disertai bukti lengkap biasanya di tindak lanjuti dan di lakukan investigasi bersama pihak terkait dan Jika memang pekerja yang terbukti melanggar aturan perusahaan, pasti di kenakan sanksi sampai dengan PHK,” bebernya. (Nd_234)