Karyawan PT Pesona Lintas Surasejati Keluhkan Pelanggaran Hak Kerja, Disnakertrans Kalsel Gelar Mediasi
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan mengambil langkah tegas menyikapi laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan (AMDK) terkait dugaan pelanggaran hak tenaga kerja. Surat resmi yang dikeluarkan pada 23 November 2024 ini menyoroti beberapa isu krusial yang melibatkan PT. Pesona Lintas Surasejati dan PT. Eagle High Plantation.
Karyawan PT Pesona Lintas Surasejati di Kabupaten Kota Baru menyampaikan keluhan mengenai berbagai pelanggaran hak ketenagakerjaan yang mereka alami. Di antaranya adalah status kerja yang tidak jelas, masalah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga pemberhentian kerja tanpa surat resmi atau pesangon.
Menurut Sinom Widodo, salah seorang karyawan yang bekerja sebagai security sejak 2008, banyak pekerja yang bertahun-tahun bekerja tetapi hanya berstatus sebagai pekerja harian. “Kami tidak pernah mendapatkan penilaian untuk kenaikan jabatan atau status yang lebih baik. Padahal sudah belasan tahun bekerja,” katanya.
Masalah BPJS juga menjadi perhatian utama. Banyak karyawan yang dipotong gajinya untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, tetapi status BPJS mereka tidak aktif. Bahkan, ada karyawan yang tidak dipotong iurannya tetapi terdaftar sebagai peserta. “Ada yang BPJS-nya aktif tapi tidak dipotong, ada yang dipotong tapi BPJS-nya malah tidak bisa digunakan,” tambah Sinom.
Kasus pemberhentian kerja tanpa surat PHK juga menjadi sorotan. Beberapa karyawan diberhentikan tanpa alasan jelas dan tanpa pesangon, melanggar aturan ketenagakerjaan. “Ini sudah melanggar undang-undang. Kami berharap ada perlindungan bagi kami yang sudah bekerja lama,” lanjutnya.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Baru mencatat bahwa perusahaan ini memiliki sekitar 700 karyawan, tetapi banyak dari mereka merasa dirugikan. Perusahaan diduga tidak memberikan jaminan ketenagakerjaan yang layak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Harapan Karyawan:
Para pekerja mendesak pemerintah dan dinas terkait untuk turun tangan dan menindak tegas perusahaan agar memberikan hak-hak mereka. “Kami hanya ingin hak kami sebagai buruh dihormati. Jika ini terus dibiarkan, kami mau mengadu ke mana lagi?” ungkap Sinom penuh harap.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Musdalifah didampingi Rasidi mewakili Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh klarifikasi dari semua pihak dan menyelesaikan konflik dengan adil serta transparan.
“Mediasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan menjaga keseimbangan dalam hubungan industrial,” tegasnya.
Disnakertrans berharap semua pihak yang terlibat dapat hadir untuk menyampaikan penjelasan terkait persoalan yang diadukan. Melalui langkah ini, pemerintah provinsi menunjukkan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja dan memastikan keadilan sosial di sektor industri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Pesona Lintas Surasejati. Namun, karyawan berharap masalah ini segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang agar nasib mereka sebagai buruh tidak terus-menerus diabaikan. (Nd_234)