Kedapatan Bawa Sajam Tengah Malam, Pelajar Asal HST di Tangkap Polisi
jelajahkalimantannews.com, HST – Pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, seorang pelajar/mahasiswa bernama MRW dari Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh anggota Satuan Sabhara (Sat Samapta) Polres Hulu Sungai Tengah karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Kejadian terjadi sekitar pukul 22.30 Wita di jalan umum Kelurahan Barabai Barat.
Dalam kejadian tersebut, anggota Sat Samapta Polres HST sedang melakukan patroli rutin ketika melihat beberapa orang berkumpul, termasuk MRW yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa izin kepemilikan di pinggang kiri MRW. MRW mengakui bahwa senjata tersebut miliknya namun tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan dari pihak yang berwenang.
Akibatnya, MRW beserta barang bukti senjata tajam tersebut diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MRW akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai Senjata Tajam tanpa dilengkapi surat izin. (Nd_234)