Kejari Tabalong Telah Melaksanakan Kegiatan Sita Eksekusi Aset Dalam Perkara Tipikor Atas Nama Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie

IMG-20230525-WA0084

jelajahkalimantannews.com, Tabalong – Pada hari Kamis tanggal 25 Mei pukul 13.00 wita bertempat Kejaksaan Negeri Tabalong yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km.10 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong beserta Tim Tindak Pidana Khusus Negeri Tabalong dan di dampingi oleh Tim Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tabalong telah melaksanakan Kegiatan Sita Eksekusi Aset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie.

Bahwa Penyitaan Aset Milik Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie tersebut dilakukan dengan cara pemasangan plang yang bertuliskan Tanah Dan Bangunan Telah Disita Eksekusi. Kedepan Tanah Dan Bangunan Yang Telah Disita Eksekusi ini akan Dilelang nantinya hasil Lelang akan digunakan untuk Membayar Uang Pengganti Dari Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan,S.H.,M.H., mengatakan bahwa Kegiatan Sita Eksekusi Aset berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI antara lain :

1. Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 25 April 2022;

2. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-32/O.3.16/Fu/09/2022 tanggal 07 September 2022.

Bahwa Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa sebelumnya Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp.1.839.778.109,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi makan dipidana dengan pidana selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan,S.H.,M.H.,juga menyampaikan mudahmudahan dengan adanya Penyitaan ini, Aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk Pembayaran Kerugian Negara. (Penkum Kejati)