Kerasnya Peradilan Militer, Sertu Yalpin Menangis Setelah Mendapat Tuntutan Hukuman Mati

jelajahkalimantannews.com, Medan – Dua oknum prajurit TNI merasakan kerasnya peradilan militer yang tiada ampun bagi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dua oknum prajurit TNI ini adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terbuki membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

Dalam sidang itu, keduanya dituntut hukuman mati. Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHP.

“Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).

Mayor Panjaitan menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

“Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda,” sebutnya.

Sertu Yalpin yang hadir dalam sidang menggunakan kursi roda terlihat langsung menangis ketika mendengar tuntutan itu. Suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.

Hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan. Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.

“Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan,” kata Serka Ahmad Zaini.

Tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh oditurat militer serupa dengan tuntutan jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di PN Medan. (infokomando.official)