Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah Polda Kalsel dalam Memiskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalsel pada Senin 29-Selasa 30 April 2024 ini tidak hanya menjadi ajang pengawasan kinerja mitra kerja, tetapi juga menjadi momen penting untuk mengapresiasi langkah-langkah tegas dalam pemberantasan narkoba, di Aula Mathilda Polda Kalsel, Senin (29/4/2024)
Dalam pertemuan dengan Kapolda Kalsel, Ketua Pengadilan, Kepala Kejati Kalsel, Kepala BNNP Kalsel dan instansi terkait lainnya, Wakil Ketua Tim Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, memberikan apresiasi atas jeratan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diterapkan oleh Polda Kalsel terhadap para bandar narkoba.
Salah satu contoh keberhasilan adalah penyitaan aset senilai Rp13 miliar dari seorang pengedar narkoba di Kabupaten Tanah Laut. Langkah ini diharapkan dapat memiskinkan para bandar narkoba dan memutus rantai peredaran gelapnya.
Sementara Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, juga menegaskan komitmen dalam pemberantasan narkoba dengan jeratan TPPU, meskipun pengungkapannya membutuhkan waktu yang cukup panjang. (Nd_234)