Kontroversi Kasus Narkoba: Aksi Damai FKGLO Desak Transparansi dan Keadilan
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Gabungan Lintas Ormas (FKGLO) Kalimantan Selatan menggelar aksi damai di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin. Mereka menyoroti kontroversi kasus narkoba di Polsek Banjarmasin Selatan, yang melibatkan penangkapan dua tersangka, F dan MSR, pada Selasa, 23 Januari 2024, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Ketua FKGLO, Abdul Rahman, mengingatkan APH (Aparat Penegak Hukum) agar meninjau kembali perkara tersebut, terutama terkait dugaan pemukulan terhadap tersangka dan dugaan perlindungan terhadap penjual sabu. Abdul Rahman juga mengatakan permintaan keluarga tersangka untuk menangkap pemilik rumah tempat transaksi narkoba, yang diduga diabaikan oleh oknum aparat, ujarnya Senin (22/4/2024) saat orasi.
Massa mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan supremasi hukum yang berlaku. Mereka juga melakukan konsultasi dengan Ketua Komisi 3 DPR RI, dengan saran agar kasus pengguna narkoba dengan jumlah di bawah 1 gram direhabilitasi, sementara bandar atau pengedar diberikan hukuman berat.
Kontroversi ini semakin kompleks dengan tuntutan hukum yang berat terhadap seorang tersangka, MSR, yang diduga sebagai penjual sabu dengan jumlah hanya 0,02 gram.
Abdul Rahman menilai bahwa hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan keadilan dan kemanusiaan. Mereka mendesak penerapan pasal yang lebih humanis, seperti pasal 127 KUHP yang mengatur rehabilitasi.
Kritik ini dilontarkan dalam rangka mencari keadilan yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan hati nurani. Perwakilan PN Banjarmasin, Jamser Simajuntak, menyampaikan bahwa perkara ini sudah masuk pengadilan dan besok tinggal sidang. Dia juga menegaskan bahwa meskipun aspirasi massa akan disampaikan ke majelis, majelis tetap bersifat netral dan independen. (Nd_234)