Kontroversi Putusan Vonis Kasus Dugaan Penggelapan Somasi PT Anugerah Tujuh Sejati
jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Pengadilan Negeri Banjarmasin memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Novarien dalam kasus dugaan penggelapan somasi yang dilayangkan oleh PT Anugerah Tujuh Sejati, Kamis (12/10/2023) sore.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 2 tahun. Pengacara terdakwa Angga D Saputra S.H., M.H menyatakan keberatannya terhadap putusan, menyebutnya tidak mencerminkan keadilan hukum. Mereka mengkritik pembatasan dalam proses peradilan, termasuk akses untuk memberikan tanggapan dan memanggil saksi, saat di wawancara awak media di depan Tahti Polda Kalsel usai sidang.
Salah satunya saja sambung Angga usai vonis dibacakan ,baik terdakwa maupun dirinya sebagai penasihat hukum tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.
Apalagi dalam sidang sebelumnya hak kliennya selalu dibatasi papar Angga, Contohnyq saat pihaknya mencoba menghadirkan saksi fakta yang langsung berhubungan dengan kliennya H Novarein, namun disetujui hanya dibacakan saja.
” Seharusnya hak klien kami dikabulkan untuk menghadirkan saksi fakta, namun karena belum bisa hadir dibacakan saja padahal saksi baru panggilan pertama, ” ujar Angga.
Fakta lain yang terungkap dan tidak dipertimbangkan majells hakim , ketika terdakwa menghadirkan saksi melalui orang nya sdr Dwi yang membenarkan lahan milik kliennya yang sudah difloating BPN .
Pada persidangan sebelumnya , diketahui PN Banjarmasin sempat memanggil Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, keterangan dari H Muhidin mengakui jika lahan yang diakui Amat Halang sebagian besar milik PT ATS.
Amat Halang sendiri diakui sebagai karyawan PT ATS, sehingga Angga menduga ada hal yang ditutup tutupi dalam kasus ini
Dalam pertimbangan hakim sambung Angga , terdakwa dianggap menghalang halangi kegiatan pertambangan.
Menurut Angga, kliennya memiliki dasar karena lahan itu statusnya SHM.
Dalam hal ini kliennya pernah dilaporkan PT ATS, namun perkaranya kemudian dihentikan Bareskrim Polri sehingga ini sangat tidak tepat oleh majelis hakim dijadikan pertimbangan putusan, ujar Angga
Kasus ini bermula dari somasi yang diterima klien nya karena dianggap menghalang-halangi pekerjaan penambangan. Hubungan hukum klien nya terkait dengan PT KAMI, bukan PT ATS yang mengajukan somasi. Advokat Angga juga menyoroti keterangan saksi dan pertimbangan hakim yang dianggap tidak memadai. Kawan-kawan wartawan juga mengaku kebingungan dengan jelasnya pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim.
Terdakwa Novarien didakwa berdasarkan Pasal 372 terkait penggelapan. (Nd)