Kuasa Hukum Anang Misran dan Aspihani Ideris Minta Atensi Presiden Terkait Penolakan Pendaftaran Pilkada Banjarmasin
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Kuasa hukum pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Anang Misran dan Aspihani Ideris, telah mengajukan permohonan perhatian khusus kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait penolakan pendaftaran mereka dalam Pilkada Banjarmasin tahun 2024.
Menurut surat kuasa yang ditandatangani oleh Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H. dan Rafiansyah Sofian, S.E., S.H., dari “Advis Law Firm”, klien mereka mendapatkan dukungan luas dari masyarakat untuk maju sebagai pasangan calon dalam Pilkada tersebut. Mereka telah memenuhi semua persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.
Pada tanggal 13 Mei 2024, pendaftaran mereka diterima oleh KPU Kota Banjarmasin. Namun, pada tanggal 16 Mei 2024, berkas pendaftaran mereka dikembalikan dengan alasan tidak lengkap. Keberatan mereka terhadap keputusan ini telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Banjarmasin, tetapi ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
Setelah melakukan investigasi, Isai Panantulu Nyapil S.H., M.H., dari tim kuasa hukum menemukan adanya kesalahan administrasi oleh KPU Kota Banjarmasin terkait berita acara yang saling bertentangan. Dukungan dari masyarakat dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendorong mereka untuk mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada KPU Republik Indonesia.
Tim kuasa hukum berharap bahwa Presiden Joko Widodo dapat memberikan perhatian khusus terhadap upaya hukum mereka demi menghindari gejolak yang mungkin timbul dari pendukung dan LSM yang menginginkan pasangan ini tetap maju dalam Pilkada, ucap Advokat senior ini.
“Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian khusus dan menanggapi permohonan ini. Atas perhatian dan perkenan Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih,” tutup Isai. (Nd_234)