Lewat Penerapan Syariah Compliance, BSI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkomitmen untuk memperkuat penerapan syariah compliance yang selaras dengan prinsip Maqashid Syariah/tujuan-tujuan syariah dalam menjalankan sistem dan operasionalnya. Salah satunya dengan mendukung pemerintah memberantas judi online melalui penerapan berbagai strategi mitigasi risiko.
SVP Corporate Secretary & Communication BSI Wisnu Sunandar mengatakan dukungan BSI dalam pemberantasan judi online sejalan dengan syariah compliance. Kepatuhan tersebut berlandaskan prinsip Maqashid Syariah yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat. Untuk itu, BSI telah menerapkan mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPA) Perjudian berdasarkan lima pilar utama Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
“BSI secara aktif melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan dengan baik,” ujar Wisnu, Senin (6/1/2025).
Selain itu, BSI secara aktif melakukan penelusuran situs yang terindikasi menggunakan rekening BSI untuk TPA Perjudian. Selain itu, BSI lewat SuperApps BYOND by BSI saat itu sudah dilengkapi dengan fraud detection system (FDS) yang dapat mendeteksi pola transaksi mencurigakan, serta modul keamanan perangkat keras (hardware security module/HSM) yang menjaga data nasabah dalam bentuk terenkripsi.
“Proses keamanannya sangat ketat. Semua fitur telah melalui uji coba, termasuk uji penetrasi kotak abu-abu, kotak putih, dan kotak hitam, untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam hal mitigasi keamanan IT, lanjut Wisnu, BSI melakukan web crawling dan cyber patrol pada situs yang menggunakan rekening BSI. Selain itu, perseroan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta web hosting untuk penutupan situs yang terindikasi digunakan tindak pidana perjudian.
BSI juga menerapkan berbagai tindakan pencegahan TPA Perjudian, termasuk di antaranya melalui monitoring pemberitaan media, menunda transaksi dan memblokir rekening nasabah yang terindikasi judi online, serta melakukan sosialisasi awareness bagi pegawai terkait TPA Perjudian.
Dengan berbagai strategi mitigasi risiko yang dilakukan, BSI berharap dapat berkontribusi aktif dalam menekan dan memberantas kasus judi online yang merugikan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan nafas BSI untuk senantiasa menghadirkan manfaat kebaikan bagi umat melalui penerapan prinsip Maqashid Syariah. (*)