Mengaku Dapat Bisikan Ghaib, Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Etnis Tertentu Ditangkap di Tanah Laut
jelajahkaliamantannews.com, Banjarmasin – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menangkap seorang pelaku ujaran kebencian terhadap etnis China yang telah menyebarkan selebaran berisi nada rasis di sekitar kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Tersangka, bernama Watno dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil ditangkap pada 29 September 2023 di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, seperti diungkapkan oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Menurut Kapolda, pelaku mengakui bahwa ia menyebarkan selebaran dan poster ujaran kebencian atas inisiatif pribadi setelah mendapatkan bisikan ghaib. Dalam poster tersebut, pelaku menyuarakan pandangannya bahwa bangsa China dan keturunannya tidak berhak terlibat dalam perekonomian bangsa Indonesia.
Lebih mengejutkan, terungkap bahwa selebaran serupa juga disebar di 14 kota lainnya termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan, Palangka Raya, Sampit, hingga Pontianak. Untuk menjalankan aksinya, pelaku berpindah dari satu kota ke kota lainnya dengan menumpang truk barang dan tidur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Saat ini, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Nd)