Muna Sufah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Kalsel 

oplus_0

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Konflik jual-beli tanah kembali mencuat di Banjarmasin Utara, tepatnya di Jalan Perdagangan Raya. Muna Sufah, seorang warga setempat, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan inisial M.T terkait transaksi tanah senilai miliaran rupiah.

Menurut kronologi yang disampaikan oleh Muna Sufah, pada Agustus 2016, terduga M.T menawarkan untuk menjual sebidang tanahnya yang terletak di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Tanah tersebut memiliki luas 5.769 meter persegi dan telah disepakati akan dijual seharga Rp3.000.000.000,-. Kesepakatan ini diresmikan melalui perjanjian pengikatan jual-beli yang dibuat di hadapan notaris Henny Rupiyanti pada Oktober 2016.

Masalah mulai muncul ketika Muna Sufah mencoba melakukan pemecahan dan balik nama sertifikat tanah yang telah dibelinya. Usahanya selalu ditolak dengan alasan ukuran sisa tanah terlalu kecil dan sulit dijual kembali. Namun, pada April 2024, Muna Sufah dikejutkan dengan adanya tawaran dari seseorang bernama Kursani yang mengaku berminat membeli tanah tersebut dengan harga Rp4.500.000.000,-. Tawaran ini ditolak Muna Sufah karena dianggap tidak sesuai dengan harga pasaran.

Lebih mengejutkan lagi, pada Mei 2024, Muna Sufah menemukan bahwa terduga M.T telah menjual tanah tersebut kepada Kursani tanpa sepengetahuannya. Tanah yang dijual Kursani bersebelahan dengan jalan masuk utama Perumahan Ghina Ghani, dan pengukuran tanah oleh Kursani diduga melebihi batas yang ditentukan, mengakibatkan kelebihan luas tanah sebesar 2,4 meter.

Selain itu, masalah juga terjadi pada tanah lain yang dibeli Muna Sufah dari terduga M.T pada Oktober 2016. Tanah dengan sertifikat Nomor 3666 ini sebagian adalah milik Untut, yang juga telah dibayar oleh Muna Sufah. Namun, sertifikat tanah tersebut ternyata telah dijaminkan di Bank BRI Cabang Marabahan oleh terduga M.T, yang kemudian mengalami kredit macet dan berpotensi dilelang oleh pihak bank.

Upaya Muna Sufah untuk mendapatkan kejelasan dari terduga M.T tidak membuahkan hasil. M.T diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

Saat ini, Muna Sufah telah melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel Selasa 25 Juni 2024 untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian keadilan. Kasus ini menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam transaksi jual-beli tanah serta pentingnya kepastian hukum dalam setiap transaksi properti di Indonesia. (Nd_234)

No plagiat