Nasabah Bank Syariah Bantah Terlibat TPPU, Tudingan Mantan Kepala unit Dinilai Tidak Berdasar

oplus_0

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Seorang nasabah salah satu Bank Syariah di Banjarmasin menolak tegas tudingan keterlibatannya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disampaikan oleh mantan Kepala unit salah satu Bank Syariah, Melalui kuasa hukumnya, Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H,, nasabah tersebut menyatakan keberatan atas tudingan tersebut. Ia dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan TPPU terkait dana yang diduga hasil dari kerja sama usaha sejak 2018.

“Klien saya ini diminta keterangan sebagai saksi terkait keterangan mantan kepala unit salah satu Bank Syariah di Banjarmasin. Tudingan yang mengaitkan dirinya dalam kasus TPPU ini sangat tidak berdasar. Faktanya, uang yang disebutkan dalam perkara tersebut merupakan utang dan bunga yang dia terima,” dan masuk di rekeningnya tegas Isai dalam keterangannya kepada media, Jumat (1/11/2024).

Selain itu, nasabah tersebut mengaku tidak pernah tahu adanya keterkaitan dengan kasus TPPU hingga menerima panggilan dari pihak kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan upaya hukum baik pidana maupun perdata untuk meluruskan dugaan ini dan meminta kejelasan atas utang-piutang yang dituduhkan terkait dengan pelaku TPPU.

Isai Panantulu menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan tempat pemeriksaan yang direncanakan di kantor bank terkait, asalkan pelaksanaannya berjalan transparan dan semua pihak dapat bertemu untuk mengklarifikasi masalah ini khususnya mantan kepala unit yang dilaporkan atas penggelapan dalam jabatan di salah satu bank syariah yang ada di banjarmasin. (Nd_234)