Nenek 63 Tahun di Tabalong Otaki Perdagangan Orang ke Arab Saudi

jelajahkalimantannews.com, Tabalong – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong membekuk seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku Wanita 63 tahun warga Tabalong, kini tersangka sudah diamankan di Polres Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelaku ini dilaporkan oleh sejumlah korbannya yang merasa ditipu dan dijanjikan untuk bekerja di Arab Saudi.

Korban yang sempat terjebak pada satu tempat yang disebut sebagai penampungan di Jakarta, kembali ke Tabalong dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K, PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M, Kapolsek Haruai Ipda Muhammad Fajar, S.H, M.M, Camat Haruai diwakili Sekcam Haruai Ramuji, Kanit PPA Aipda Agus Kasri, S.H dan Kanit Pidum Aiptu Ida Setiawan,S.H gelar konferensi pers, Selasa (20/06/2023) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tabalong tersebut dihadiri oleh rekan media cetak dan online di kabupaten Tabalong.

Kasus yang di rilis yaitu dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak perdagangan orang atau Pasal 83 jo pasal 68 UURI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia. (Nd)