PD Baratala dan Rekan Digugat Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Mediasi Belum Temukan Titik Terang

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, PELAIHARI – Direktur PD Baratala Tuntung Pandang, Namsam dari PT Nusantara Dwikarya Mandiri, dan Muhamed Nasmudin Perdosi menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut dilayangkan oleh advokat Isai Panantulu dari Kantor Hukum “ADVIS LAW FIRM”, yang mewakili PT Bimo Taksoko Gono (BTG), pada 21 Agustus 2024. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2024/PN Pli.

Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa 10 September 2024, di mana hakim akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Tim hakim yang dipimpin oleh Nugroho Prasetyo Hendro, S.H., M.H., bersama dengan anggota hakim lainnya, Rinaldy Adipratama dan Raysha, S.H., akan menelaah kasus ini secara mendalam.

Dalam proses hukum ini, PN Pelaihari juga mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak, sesuai dengan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016. Namun, mediasi yang berlangsung pada hari pertama sidang belum menemukan kesepakatan. Kuasa hukum PT BTG, Isai Panantulu, menyatakan harapan agar Surat Perintah Kerja (SPK) antara PD Baratala dan PT BTG yang dihentikan dapat segera dikembalikan. “Kami hanya berharap agar proses ini cepat selesai dan kerja sama dapat dilanjutkan,” ungkap Isai Panantulu, yang didampingi Direktur Utama PT BTG, Drh. Bambang Tri Gunadi.

(Kuasa hukum Isai Panantulu dan Pemilik PT BTG Drh. Bambang Tri Gunadi)

Dh. Bambang menambahkan, “Kami senang sengketa ini bisa diproses di pengadilan. Harapannya, hak kami atas SPK dapat dikembalikan, sehingga tambang dapat beroperasi kembali dan membantu masyarakat sekitar.”

Meski mediasi masih berlangsung, PT BTG mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk potensi gugatan perdata maupun pidana, jika kesepakatan tidak tercapai. Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Badrul Aini, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

PT BTG dalam gugatannya menuntut kompensasi atas kerugian yang mereka alami terkait hak kepemilikan lahan dan izin pertambangan. Masyarakat sekitar tambang juga berharap agar pertambangan dapat kembali beroperasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan ekonomi lokal. (Nd_234)