Pembunuhan di Mengkauk, Pelaku diduga Lebih dari Satu Orang, Kapolda Kalsel : Kepada Pelaku lain, Agar Segera Menyerahkan Diri

jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. didampingi Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H., merilis pengungkapan kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar.

Press Release tersebut berlangsung di Mako Polres Banjar, Kamis (30/03/2023) pukul 21.00 Wita, dengan dihadiri Wakapolres Banjar, Kasat Reskrim Polres Banjar dan Pejabat Utama Polres Banjar.

Kapolda dalam keteranganya mengatakan, dalam kasus ini, seorang tersangka berhasil diamankan yang berinisial Y alias A (57) warga Desa Rantau Balai RT.01 RW.01 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar.

Meski sempat melakukan perlawan dengan berupaya kabur, namun akhirnya petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Banjar di back up Polda Kalsel yang melakukan pengejaran berhasil menangkap tersangka yang beprofesi sebagai Petani / Pekebun itu.

Dijelaskan Kapolda Kalsel, Tindak Pidana Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Hauling Batubara KM.10 PT. JGA di Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar pada hari Rabu (29/03/2023) pukul 13.00 Wita dengan korban jiwa bernama Sabriansyah.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas meyakini bahwa tersangka tidak hanya bertindak seorang diri namun ada tersangka lainnya. “Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada para pelaku lainnya, agar menyerahkan diri secepatnya, jangan sampai dilakukan penangkapan yang berakibat tidak bagus,” tegas Kapolda Kalsel.

Kapolda menuturkan, kasus ini terjadi berawal adanya penutupan Jalan Hauling oleh sejumlah pihak yang kemudian pelaku Y (57) yang bekerja untuk perusahaan itu mendapatkan perintah agar membuka jalan tersebut dengan cara apapun sehingga terjadilah pembunuhan terhadap sdra Sabriansyah (60) warga Desa Matang Batas Jalan Batunyaring Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin.

Bersamaan dengan diamankan tersangka Y (75), petugas juga menyita barang bukti berupa 1 potong tekstil pakaian, Topi warna hitam, Celana jeans warna hitam, Jaket warna biru, dan Kaos singlet warna hitam. (Humas)