Pemilik Akun TikTok Ini Dilaporkan ke Polisi, Posting Dugaan Ujaran Kebencian dan Sara

jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Puluhan Koalisi Ormas di Kalimantan Selatan, Senin (3/4/2023 siang, resmi melaporkan dugaan pemilik akun Tiktok atas nama @sidtinjek dan haria321 ke Ditreskrimsus Polda Kalsel terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung sara.

Terungkap dalam laporan itu, Kronologis peristiwa, Pelapor merupakan perwakilan dari perkumpulan Laung Kuning Banjar. Pelapor sebagai perwakilan perkumpulan melaporkan akun tiktok @sidtinjek dan @haria321 karena membuat komentar dugaan panghinaan dan SARA.

Berawal pada tanggal 26 Maret 2023 pelapor mendapatkan kiriman video dari teman pelapor yang isinya video akun tiktok @sidtinjek (terlapor). Yang mana isi video tersebut pemilik akun @sidtinjek mamposting komentaran dari pemilik akun tiktok @haria321, yang isi komentarnya saya asli urang Banjar. Banjar itu nama binatang numpang di Kalimantan pulau dayak dan komentar tersebut dibaca ulang oleh pemilik akun tiktok @sidtinjek.

Dan setelah pelapor cek dan cari tahu ternyata pemilik akun @sidtinjek bernama Teguh Sapura yang beralamat di Palangkaraya dan pemik akun Instagram @tguhsptra 18. Atas adanya postingan video tersebut yang mengatakan ” Banjar itu nama binatang”, Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.

Isi postingan dinilai mengandung dugaan ujaran kebencian terhadap Koalisi Ormas yang ada di Kalimantan Selatan.

Postingan ini pun dinilai mengandung ujaran kebencian dan sara. Bahkan penghinaan terhadap Koalisi Ormas di Kalimantan Selatan.

Adapun Tanda Bukti Pengaduan Nomor : STTP/1250V/2023/TIPIDSIBER

Koalisi tersebut terdiri dari beragam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Laung Kuning 7 DPC, BAPASAK (Barisan Pertahanan Suku Asli Kalimantan) 12 DPC & DPD dan LBDH Laskar Banjar Dalas Hangit (Nd)