Pemilik PT BIMO TAKSOKO GONO Gugat Direktur PD Baratala Tuntung Pandang dan Rekan atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Drh. Bambang Tri Gunadi, pemilik sekaligus Direktur PT Bimo Taksoko Gono (BTG), menggugat Direktur PD Baratala Tuntung Pandang, Namsam dari PT Nusantara Dwikarya Mandiri, dan Muhamed Nasmudin Perdosi atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Pelaihari pada 21 Agustus 2024.
Kasus ini bermula dari sengketa terkait lahan tambang bijih besi di Desa Pemalongan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. PT BTG telah bekerja sama dengan masyarakat desa tersebut sejak tahun 2005 untuk menggarap tambang bijih besi. Namun, PD Baratala Tuntung Pandang, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, diduga bekerja sama dengan PT Nusantara Dwikarya Mandiri dan Nasmudin Perdosi untuk mengambil alih proyek tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT BTG.
Dalam gugatan tersebut, Bambang Tri Gunadi menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan penambangan ilegal di lahan yang menjadi hak PT BTG, melanggar perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya. PD Baratala juga diduga meminta sejumlah besar uang tanpa memberikan kompensasi yang sesuai serta menghalangi PT BTG untuk melanjutkan aktivitas penambangan setelah diterbitkannya perpanjangan izin pada tahun 2020.
Penggugat berharap pengadilan dapat memberikan keadilan atas kasus ini, dengan tuntutan utama mengembalikan hak PT BTG atas lahan tambang serta kompensasi atas kerugian yang telah diderita. (Nd_234)