Pemprov Kalsel dan DPRD Setujui Raperda untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil
jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setuju untuk melanjutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Roy Rizali Anwar, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, menegaskan pentingnya langkah ini sebagai landasan hukum yang adil, memberikan arah dan kepastian hukum kepada pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Selain itu, Roy menyoroti peran koperasi dan usaha kecil sebagai pilar ekonomi rakyat, yang akan berperan dalam memperluas lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kolaborasi antara Pemprov Kalsel dan legislatif juga dijaga untuk memantapkan langkah pembangunan yang sesuai dengan prioritas daerah. (Nd)