Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkapan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Pada Kamis, 29 Februari 2024, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 524,37 gram. Pemusnahan ini melibatkan 12 laporan polisi dengan total 15 tersangka.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R. Prawira Bala Putra Dewa, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi KBO Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ipda Supriadi.
Pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Perwakilan Kejari Kota Banjarmasin, Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, LKBH ULM Banjarmasin, serta jajaran Polresta Banjarmasin.
Dengan pemusnahan ini, diperkirakan sekitar 7.866 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika, karena dengan estimasi 1 gram narkotika jenis sabu-sabu dapat digunakan oleh 15 orang. Barang bukti dimusnahkan dengan melarutkannya dalam air detergen, lalu air tersebut dibuang ke dalam pembuangan air. (Nd)