Pengacara Ajukan Keberatan: Sengketa Tanah di Kabupaten Banjar Sudah Inkrah
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJAR – M. Deny Dermawan, S.H., M.H., dan Rachmad Ciptadi, S.H., advokat dan konsultan hukum dari kantor M. Deny Dermawan, S.H., M.H. & Rekan, menyampaikan keberatan resmi terhadap rencana penelitian lapangan yang akan dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada 5 Juli 2024.
Keberatan ini merujuk pada sengketa tanah di Jln. A. Yani KM 17 yang telah melalui proses hukum panjang dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Martapura.
Dalam suratnya, advokat menyebutkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. M. 2525 atas nama Treeswaty Lanny Susatya telah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Martapura. Selain itu, pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Martapura pada 11 November 2021, yang mengesahkan penguasaan tanah kepada klien mereka.
Lebih lanjut, laporan pidana yang diajukan oleh Treeswaty Lanny Susatya ke Bareskrim Polri telah dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Gugatan perlawanan terhadap eksekusi juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mendukung klaim Treeswaty.
Dengan latar belakang ini, Deny Dermawan dan Rachmad Ciptadi menegaskan pada Jumat 5Juli 2024 bahwa rencana penelitian lapangan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar tidak lagi relevan dan seharusnya dihentikan. Mereka berharap keputusan ini mendapat perhatian dan persetujuan dari pihak terkait untuk menghindari konflik lebih lanjut, ucapnya
Surat keberatan ini merupakan langkah terakhir para advokat untuk memastikan bahwa hak klien mereka dihormati dan sengketa tanah yang telah diselesaikan secara hukum tidak lagi dipertanyakan. Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya penegakan hukum yang adil dan final dalam sengketa tanah di Indonesia. (Nd_234)