Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan dengan Senjata Tajam

jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan menangkap pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa itu terjadi Jalan Belitung darat Gg. Laksana Rt.24 Rw.02 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, tepatnya didalam pasar Gg. Amal, pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri membenarkan informasi penangkapan pelaku.

“Pelaku berinisial RF (35), warga Belitung Darat Gg. Laksana Rt. 24 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Ditangkap di wilayah setempat pada Minggu ( sekitar pukul 17.00 Wita,” kata Iptu Pol Firuza Bahri dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/4/2023).

Perwira pertama Polri mengatakan, korban pada saat kejadian kepasar depan Gg. Amal untuk keperluan mecari makan buat buka puasa dan korban mendengar saksi Fatmawati ada di ancam oleh pelaku RF dengan kata-kata “kena betamuan aja”.

Korban Djohansyah (54) mencoba mengkonfirmasi dengan pelaku kenapa sampai berbicara seperti itu dengan saksi dan kebetulan saksi tersebut keponakan korban, pada saat korban baru sampai di depan rumah pelaku dan pelaku langsung mengejar korban dengan menggunkan sajam jenis pisau dapur dan korban berlari menghindari pelaku, ujar Iptu Firuza.

Korban kemudian melapor ke Polsek beberapa jam seusai kejadian. Tim Unit Opsnal dengan cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Tim menangkap Pelaku Pada hari Minggu 09 April 2023 pukul 17.00 Wita di jalan Belitung Darat depan Gang Budi Utama Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat Kota, Tembus Mantuil Lokasi 3 Rt. 02 Kelurahan Bas.

Pelaku berhasil di amankan unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu bilah sajam jenis pisau dapur panjang 25 cm di bawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku berinisial RF (35) dijerat dengan pasal 335 KUHPidana. (Nd)