Polres Batola Bekuk Pengedar Sabu di Alalak, Sita Dua Paket Narkotika
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, ALALAK – Satuan Narkoba Polres Batola berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah Kecamatan Alalak pada Kamis, 18 Juli 2024. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batola, AKP Mashuri, S.H., setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Marum, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AB (34 tahun), warga Banjarmasin, ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak. Saat penangkapan, pelaku kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat kotor 9,51 gram (berat bersih 9,11 gram). Selain itu, barang bukti lain yang diamankan adalah plastik, tissue, satu unit HP Redmi Note 9+, dan satu unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi DA 6967 PAX, Rabu (24/7/2024)
Pelaku AB saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Batola dengan tuduhan tindak pidana narkotika. Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap penyalahgunaan, peredaran, dan produksi narkotika yang mereka ketahui kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (Nd_234)