Polsek Banjarmasin Timur Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat: Adik Ipar dan Keponakan Jadi Korban

Screenshot_2024-12-04-21-26-46-30_1c337646f29875672b5a61192b9010f9~2

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur bersama Opsnal Macan Resta dan Macan Polsek Kandangan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dan kekerasan terhadap anak pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 09.30 WITA. Pelaku berinisial S (32) warga Jl. Simpang Limau Ujung, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang.

S diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap adik iparnya, MS (29), dan keponakannya, MA (14). Insiden ini memicu keprihatinan mendalam karena pelaku ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban. S terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah, S.I.K., M.H.,CPHR., CBA., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini secara tuntas. “Kami berkomitmen melindungi setiap warga, terutama anak-anak, dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. (Nd_234)