Polsek Banjarmasin Timur Ungkap Kasus Pencurian Unik: Handphone dan Keju Senilai Rp 8,2 Juta

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang tidak biasa, yakni pencurian handphone dan keju, yang terjadi di wilayah hukum mereka.

Menurut keterangan Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas AIPTU Triyanto, S.H., kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WITA. Peristiwa ini berlangsung di Gudang Warung Pisang Goreng H. Kadap, Jl. Veteran Gg. Keramat 1 Rt.17, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin.

Korban melaporkan kehilangan handphone dan berbagai produk keju dengan total kerugian mencapai Rp 8.204.000. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Partogi Hutahaean, segera melakukan penyelidikan.

Pada hari Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 23.20 WITA, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial D, berusia 26 tahun, warga Gang Sepakat, Banjarmasin. Tersangka ditemukan bersembunyi di rumah temannya di Banua Anyar, Banjarmasin.

Dalam interogasi, tersangka D mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama adik kandungnya berinisial A dan pamannya berinisial S, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk ITEL, enam dus keju olahan, dan delapan kotak keju.

Saat ini, tersangka D ditahan di Rutan Polsek Banjarmasin Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Nd_234)