Polsek Limpasu HST Amankan Pelaku Penganiayaan Sadis, Diduga Janin di Kandungan Korban Turut Tewas

 JELAJAH KALIMANTAN NEWS, HST – Pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, Polsek Limpasu berhasil menangkap tersangka berinisial NN di Desa Abung Surapati, Kecamatan Limpasu. Tersangka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian janin di Tapin Selatan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Makam Datu Sanggul, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan. Korban, yang sedang mengendarai sepeda motor, diikuti oleh tersangka. Ketika korban berhenti di rumah temannya, terjadi cekcok mulut yang berujung pada penyerangan brutal. Tersangka menggunakan pisau lais sepanjang 37 cm untuk menyerang korban, menyebabkan luka parah di berbagai bagian tubuh, termasuk perut, punggung, dan lengan. Sayangnya, janin dalam kandungan korban turut menjadi korban dan dinyatakan meninggal dunia.

Unit Reskrim Polsek Limpasu yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Syawal Zupri Siregar berhasil mengamankan tersangka di rumah keluarganya di Desa Abung, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vizion tanpa nomor polisi dan senjata tajam jenis pisau lais.

Saat ini, Polsek Limpasu telah berkoordinasi dengan Polsek Tapin Selatan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Proses penangkapan berjalan lancar dan situasi tetap kondusif. (Nd_234)

No plagiat