Proses Pemeriksaan ASN Banjarbaru Dikecam: JF Tuding Tidak Sesuai SOP dan Berdasarkan Opini

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARBARU – Seorang ASN di Kota Banjarbaru, JF, menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Banjarbaru terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BKPSDM dan Inspektorat. Pemeriksaan tersebut berujung pada pemberian sanksi disiplin berat terhadap JF atas tuduhan dugaan perzinahan dengan seorang wanita bersuami di sebuah indekos.

Menurut JF, diduga sejak awal pemeriksaan, Pemko Banjarbaru tidak menjalankan proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Alih-alih mengumpulkan fakta yang jelas, JF menyebut pihak BKPSDM dan Inspektorat tidak menghadirkan satu pun saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memperjelas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Saya sudah menyarankan agar saksi di tempat kejadian dihadirkan agar kasus ini menemukan titik terang. Namun, pihak BKPSDM dan Inspektorat menolak menghadirkan saksi dan menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan opini serta asumsi,” ungkap JF.

Diduga JF juga menuding pimpinan BKPSDM, Dr. Gustofa Yandi, Inspektorat Rahmat Taofik, serta tim pemeriksa yang terdiri dari Gugus Sugihihato, Evie Listiana, Iwan, dan Masrur, tidak memahami sepenuhnya Undang-Undang ASN. Ia mengkritik bahwa keputusan yang dijatuhkan tidak berdasarkan fakta di lapangan, tetapi pada opini tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah Kota Banjarbaru telah melakukan penyesatan hukum, bukan berdasarkan fakta hukum dalam menilai kasus ini,” tambahnya.

Kasus ini semakin memperkuat sorotan terhadap pelayanan dan penegakan disiplin di lingkungan ASN Banjarbaru, yang dinilai tidak maksimal dan cenderung tidak profesional. Publik pun mempertanyakan integritas dan keadilan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait di Banjarbaru. (Nd_234)