PT. Bimo Taksoko Gono Tuntut Ganti Rugi Rp 14,8 Miliar dari PD. Baratala Tuntung Pandang dan Mitra

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN -Sengketa pertambangan besi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, memanas setelah PT. Bimo Taksoko Gono (BTG) menggugat PD. Baratala Tuntung Pandang (Tergugat I), PT. Nusantara Dwikarya Mandiri (Tergugat II), dan individu Muhamed Nasmudin Perdosi (Tergugat III) atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H. dari kantor hukum Advis Law Firm, yang mewakili pemilik BTG, Bambang Tri Gunadi.

Gugatan berpusat pada penggunaan lahan dan alat tambang milik BTG tanpa izin, serta dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama yang telah disepakati sejak 2005 antara BTG dan PD. Baratala Tuntung Pandang. Penggugat menuduh para tergugat melakukan penambangan dan penjualan bijih besi secara sepihak, yang mengakibatkan kerugian materiil bagi BTG.

Menurut dokumen gugatan, PD. Baratala diduga memberikan izin pertambangan kepada pihak ketiga tanpa memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) sejak tahun 2020, dan kegiatan pertambangan tersebut dinilai tidak sah karena tidak memiliki dokumen pendukung seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Penggugat juga mengklaim kerugian sebesar Rp 14,8 miliar, termasuk biaya pengurusan izin tambang, fee pengolahan tambang, dan penjualan bijih besi yang merugikan perusahaan.

Kasus ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Pelaihari, dengan harapan memberikan keadilan bagi PT. Bimo Taksoko Gono dan memberi kepastian hukum bagi industri tambang di wilayah tersebut. Penggugat juga menuntut denda harian sebesar Rp 10 juta jika para tergugat tidak segera memenuhi putusan pengadilan. (Nd_234)

 

No plagiat