Puluhan Buruh Geruduk Kantor Disnakertrans Kalsel, Tuntut Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan yang Berlarut

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Puluhan massa dari Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel di Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, pada Senin (20/5/2024). Massa datang membawa spanduk sindiran dan berbagai tuntutan, menuntut penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang selama ini dilaporkan oleh para buruh.

SBNI menilai bahwa proses dan tindak lanjut pengawasan ketenagakerjaan oleh Disnakertrans Kalsel terkesan lamban. Ketua SBNI Kalsel, Wagimun, mengungkapkan bahwa berbagai laporan ketenagakerjaan hingga saat ini belum rampung, bahkan beberapa sudah bertahun-tahun lamanya. “Tuntutan hak pekerja terkait upah lembur yang tidak dibayar, PHK sepihak, hingga pesangon yang tidak dipenuhi masih banyak yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Wagimun juga menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak direspons dalam satu bulan, mereka akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar. “Kami beri waktu satu bulan ke depan, bilamana tidak ada perkembangan, kita akan aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar,” janjinya.

(Kepala Disnakertrans provinsi Kalsel Irfan Sayuti)

Selain itu, Wagimun menyebut adanya intimidasi terhadap anggotanya oleh oknum perusahaan, yang menurutnya akan dilaporkan ke aparat hukum setelah berkonsultasi dengan tim hukum mereka. “Ini akan kami konsultasikan dengan tim hukum, akan kami laporkan intimidasi ini ke aparat hukum,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, membantah tudingan lambannya penanganan laporan buruh. Menurutnya, semua laporan sedang dalam proses meski menghadapi berbagai kendala seperti minimnya data dukung, ketidakkooperatifan perusahaan, hingga perusahaan yang sudah tutup. “Kalau perusahaan tutup, kami berusaha keras mencari alamatnya. Kami pastikan semuanya berjalan secara proporsional, profesional, dan netral,” jelasnya.

Irfan juga menekankan bahwa Disnakertrans Kalsel tidak dapat mengintervensi terlalu jauh perusahaan yang tidak mampu membayar kekurangan upah, terutama jika perusahaan tersebut masih melawan dengan upaya banding. “Memang ada perusahaan yang masih melawan, dengan menyanggah dan upaya banding,” terang Irfan. (Nd_234)