Putusan Komisi Informasi Kalsel: Celah Keadilan bagi Masyarakat dalam Sengketa Tanah
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARBARU – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan putusan yang memberikan peluang keadilan bagi masyarakat dalam kasus sengketa tanah. Putusan ini memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru untuk membuka akses informasi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7721 atas nama Erik Wibawa Setiawan, S.E., yang dipermasalahkan oleh pemohon, Mugdadi.
Sengketa ini bermula ketika Mugdadi, melalui kuasa hukumnya Isai Panantulu Nyapil, SH., MH dari Kantor Hukum Advis Law Firm, mengajukan permohonan informasi untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya yang diakui pihak lain. Mereka menduga bahwa SHM No. 7721, yang menjadi dasar klaim pihak lawan, adalah sertifikat palsu.
Komisi Informasi, melalui putusan Nomor: 093/REG-PSI/Maret/2024 tanggal 9 September 2024, mewajibkan Kantor Pertanahan Banjarbaru untuk menyerahkan fotokopi buku tanah dan sertifikat terkait, termasuk SHM No. 893 atas nama Amat bin Salim, yang diduga menjadi dasar penerbitan SHM No. 7721.
Meskipun pihak Kantor Pertanahan Banjarbaru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan alasan kerahasiaan informasi, pihak Mugdadi menegaskan bahwa ketidakjelasan asal-usul sertifikat tersebut membuat keterbukaan informasi sangat penting.
Ketidaktersediaan warkah (dokumen dasar) dan buku tanah terkait SHM No. 893 menjadi salah satu alasan utama Komisi Informasi memutuskan bahwa keterbukaan data sangat diperlukan untuk memastikan keadilan.
Kuasa hukum Mugdadi menyatakan akan terus berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus ini, menegaskan bahwa akses informasi publik adalah hak masyarakat dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset tanah. (Nd_234)