Rapat Paripurna PAW DPRD Kab Tala Lantik Reny Yohana S.Pd 

jelajahkalimantannews.com, Pelaihari – DPRD Tala gelar Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tala sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dibacakan oleh Ketua DPRD Tala muslimin SE secara resmi.

Pengganti Antar Waktu (PAW) yakni atas nama Hj Yuliani digantikan oleh Reny Yohana S.Pd dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kab Tanah Laut.

Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kab Tanah Laut Muslimin SE didampingi Wakil Ketua I, H Atmari, serta anggota DPRD Kab Tanah Laut hadir kompak ikut menyaksikan pelantikan.

Sambutan Bupati Tala diwakilkan kepada Sekretaris Daerah untuk di bacakan dengan utuh oleh H Dahnial Kifli.

Tampak perwakilan undangan juga hadir, Kodim 1009 Tala, KPU dan Bawaslu serta partai politik (parpol)

“Hj Yuliani dari Partai Hanura Dapil II telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD,” kata Ketua DPRD Tala Muslimin S.E usai pelantikan.

Tidak itu saja, Muslimin S.E juga menyampaikan apresiasi kepada yang di PAW, selama ini telah menjalankan fungsi dan tugas dengan baik di DPRD Tala.

” Saya harap, bagi yang baru saja dilantik, agar segera menyesuaikan diri dan mempelajari tata tertib DPRD,” ucapnya.

Menurutnya, setelah pelantikan ini, Reny Yohana S.Pd akan masuk di Komisi I, sedangkan untuk masa jabatannya di DPRD tersisa kurang lebih sisa waktu 17 bulan.

Sementara di tempat terpisah Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Tanah Laut Yudi Rizal, mengatakan kepada awak media, Pelaksanaan Pengganti Antar Waktu (PAW) di tubuh Partai Hanura ini sudah sesuai dengan aturan, baik di Partai itu sendiri maupun di Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Menurutnya, setelah Hj Yuliani mengundurkan dari Partai, maka pihak DPP Hanura meminta segera memproses untuk PAW dan sekarang sudah selesai pelantikan dengan berjalan lancar.

” Saya juga mengucapkan terimakasih atas jasa-jasanya yang sudah dua periode menjabat di DPRD dari Partai Hanura,” tuturnya. (Rilis)