Residivis Curanmor Kembali Beraksi: Polsek Banjarmasin Timur Tangkap Pelaku Penjambretan Ibu Lansia

Screenshot_2024-12-04-21-35-03-55_1c337646f29875672b5a61192b9010f9~2

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang ibu lansia berusia 64 tahun di Jl. Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga. Pelaku berinisial AG (26), seorang residivis curanmor yang baru saja bebas dari penjara, kini kembali berurusan dengan hukum.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 09.23 WITA. Korban sedang berjalan seorang diri sambil memegang dompet di belakang badannya. Pelaku, yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R, mendekati dari belakang dan merampas dompet korban berisi ponsel, uang, dan kartu-kartu berharga, lalu melarikan diri ke arah Jl. Ahmad Yani.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan, dan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, berhasil mengidentifikasi AG. Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu dini hari, 30 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA di lampu merah bawah jembatan Flyover Banjarmasin.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan, meskipun handphone korban sudah dijual dan uang hasil kejahatan habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar IPTU Hendra.

Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Banjarmasin Timur dan diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Polsek Banjarmasin Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di ruang publik, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan. (Nd_234)