jelajahkalimantannews.com, Kapuas – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis di Desa Tumbang Randang, Kapuas.

Polisi menangkap tersangka JY (30) pada Selasa (25/7) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Goha, Jalan Lintas Palangka Raya, Gunung Mas Kecamatan Banama Tinggang, Kabupaten Pulang Pisau.

Korban bernama Jonyos Iking (24) dan Didi Mansur (48). Keduanya tewas di tangan tersangka JY, warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kapuas.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat korban Jonyos Iking sedang asyik bersantai di dalam rumahnya di Jalan Lintas Pujon RT 004 Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kapuas.

“Korban tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang langsung menebaskan senjata tajam jenis mandau ke arah leher korban,” kata Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu (26/7/2023).

Tebasan senjata tajam tersebut ditangkis oleh korban. Akibatnya, tangan korban putus. Kemudian korban keluar rumah untuk menyelamatkan diri tetapi dikejar oleh pelaku.

“Karena terus dikejar, lalu korban terjatuh di depan rumah. Kemudian pelaku kembali mengayunkan senjata tajam yang mengenai leher korban dan mengakibatkan leher korban hampir putus. Korban meninggal dunia di TKP,” ujar Iyudi.

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mendatangi korban lainnya, Didi Mastur yang sedang duduk bersantai di pondoknya. Pelaku yang datang dari arah belakang langsung menebaskan senjata tajamnya ke arah leher korban.

“Tebasan senjata tajam itu mengenai bahu korban dan leher korban hampir putus, sehingga menyebabkan korban tewas ditempat kejadian,” jelas AKP Iyudi Hartanto.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati kepada korban. Karena korban sering mencuri barang milik pelaku,” beber Kasatreskrim.

Pelaku kita sangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.(apahabar.com)