Sanksi Berat Pemko Banjarbaru, JF Desak Keputusan Berdasar Bukti, Bukan Opini,
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARBARU – JF yang tahun 2023 lalu diduga melakukan tindak pidana perzinahan, namun setelah gelar perkara oleh kepolisian tidak ditemukan peristiwa pidana dan diputuskan dengan penghentian penyelidikan, Pemko Banjarbaru justru memberi sanksi pelanggaran disiplin dan memindah tugaskan.
“Polisi sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus JF karena tidak ditemukan hasil bukti yang cukup dan hasil visum pun dinyatakan negatif. Namun, Pemko Banjarbaru tetap memberi sanksi terhadapnya,” ungkap JF
Lanjut JF, tidak terima atas sanksi tersebut, JF pada 5 Februari 2024 melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dan 19 Juni 2024 tadi telah pembacaan putusan.
“PTUN mengabulkan dan menyatakan batal dan mencabut sanksi yang diberikan oleh Walikota Banjarbaru terhadap JF yang sebelumnya dianggap bersalah,” bebernya
Meski telah melalui peradilan tingkat pertama dengan pemerintah, perkara ini ditambahkan JF, bukannya selesai dan jabatan kembali, Pemko Banjarbaru justru mengambil upaya hukum kasasi atas putusan PTUN Banjarmasin tersebut.
“Ini seperti ada persoalan pribadi, padahal sudah jelas bahwa saya telah dinyatakan tidak bersalah, akan tetapi sanksi tetap berlaku dan terakhir inipun melakukan kasasi terhadap putusan PTUN,” ujarnya, saat ditemui di kediamannya, Senin (23/9/2024)
Dalam sebuah laporan yang akan disampaikan kepada Polda, Diduga pimpinan dan anggota dari BKPSDM, Dr. Gustofa Yandi, serta Inspektorat, Rahmat Taofik, dan Kabag Hukum, Gugus Sugihihato, diduga melakukan pelanggaran serius dalam proses pemeriksaan. Laporan ini diduga mencakup nama-nama seperti Evie Listiana SH, Iwan, dan Masrur.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, prosedur yang seharusnya diikuti ternyata diabaikan. Saksi tidak dihadirkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dan penjatuhan keputusan hanya didasarkan pada opini dan asumsi, bukan fakta-fakta yang ada di lapangan. Tindakan ini menciptakan keraguan mengenai keadilan dan integritas proses pemeriksaan yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Pemko Banjarbaru kepada JF menuai kritik tajam. JF menyatakan bahwa meskipun dia bersedia menerima sanksi, keputusan tersebut seharusnya berlandaskan bukti yang kuat, bukan opini yang menyesatkan. Keluarga JF juga menyayangkan keputusan Walikota Banjarbaru yang dianggap tidak bijaksana dan tidak berpihak. Mereka meminta agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada reputasi dan kehidupan individu.
“Bukan perihal menang atau kalah, namun kita bicara fakta hukum dan rasa keadilan, hal ini menyangkut marwah keluarga besar kami,” tegasnya.
JF juga membeberkan, beberapa kali telah menghubungi pihak Pemko Banjarbaru, untuk dapat membicarakan persoalan yang tengah keluarganya hadapi ini, namun dirinya tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
“Saya sudah beberapa kali menghubungi pihak Pemko Banjarbaru untuk mengajak duduk bersama, agar dapat membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan, akan tetapi respon mereka terkesan memperlambat dan tidak memberikan jawaban pasti,” terangnya.
Ditambahkannya, apabila kasus ini tidak menemukan penyelesaian, JF berniat untuk melakukan pelaporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel, atas dugaan Fitnah, Pembunuhan Karakter, Pencemaran Nama Baik, dan Merendahkan Martabat Orang Lain.
Keluarga besarnya berencana melaporkan GS, Kabag Hukum Setdako Banjarbaru, dan beberapa pejabat lain ke Polda Kalimantan Selatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. (Nd_234)