Sat Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

jelajahkalimantannews.com, Kotabaru – Satuan Narkoba Polres Kotabaru telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman. Pelaku yang diketahui berinisial MY (38), atau dikenal dengan nama Usup, beralamat di Jalan Arutmin, Rt.008 Rw.002, Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H.M.H.M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku dalam mengedarkan narkoba. Tim operasional melakukan penyelidikan dan penangkapan, diikuti dengan penggeledahan di rumah pelaku. Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, termasuk satu pipet kaca dengan sisa sabu-sabu, plastik klip bekas bungkus sabu, satu handphone merk VIVO warna biru, satu timbangan digital, dan satu alat hisap/bong.

Dalam proses penangkapan, Muhammad Rizky Ghani dan Ridho Ash Shidiqi adalah dua dari beberapa saksi yang turut membantu. Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Pebe Supriadi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara aparat kepolisian dan informasi yang diterima dari masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yang mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Kotabaru juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 H kepada seluruh warga masyarakat, dengan mengimbau untuk tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.(Humas Polres Kotabaru)