Sat Resnarkoba Polres HST Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu, 15 Paket Narkoba Diamankan di Belakang Kandang Ayam

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, HST – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Dua pria berinisial NH (41) dan IR (40) ditangkap pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, di Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah. Kedua pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H melalui PIDM Humas Aiptu M Husaini mengatakan, Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Penangkapan dilakukan di belakang sebuah kandang ayam, tempat di mana kedua pelaku bersembunyi, Kamis (17/10/2024).

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita 15 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat kotor 4,73 gram dan berat bersih 2,03 gram. Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya berupa dompet, timbangan digital, handphone, dan plastik klip. Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.

NH, seorang wiraswasta asal Desa Palajau, dan IR, warga Banjarmasin, kini diamankan di Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenai pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1). (Nd_234)