Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Petani yang Diduga Edarkan Sabu
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, HST – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang petani di Kecamatan Pandawan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K melalui Kasubsi PIDM Humas AIPDA M Husaini, mengatakan pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AF di Jalan Keramat, Desa Hulu Rasau. AF diduga sedang mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi mengenai sumber sabu tersebut.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (52), seorang petani asal Desa Mahang Sungai Hanyar. Penangkapan dilakukan di rumahnya di RT 002 RW 001.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor 1,81 gram dan berat bersih 1,05 gram. Selain itu, petugas juga menyita empat plastik klip bening, satu timbangan digital hitam, satu pak plastik klip merek ZIP IN, satu tempat kacamata, dua serok plastik hijau, satu handphone merek Nokia, dan uang tunai sebesar Rp. 790.000.
Kasubsi PIDM Humas AIPDA M Husaini menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (Nd_234)