Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Warga Kelayan Temukan Sabu dan Timbangan Digital

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, HST – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial SH, berusia 49 tahun. SH, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan tinggal di Jl. Tembus Mantuil Gang Arjuna, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, ditangkap di rumahnya di Desa Pemangkih Seberang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah, Sabtu (29/5/2024)

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Aipda Pol M Husaini, Kasubsi PIDM Humas Polres HST, mengatakan, saat penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WITA setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SH.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 5,86 gram. Selain itu, ditemukan juga satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip merek ZIP IN, satu kotak handphone warna kuning, satu kotak kacamata warna hijau tosca, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 725.000,- dengan rincian: Rp. 100.000,- (2 lembar), Rp. 50.000,- (7 lembar), Rp. 20.000,- (5 lembar), Rp. 10.000,- (7 lembar), Rp. 5.000,- (1 lembar).

Kini, tersangka SH beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. SH akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku peredaran narkotika.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan mengimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai upaya bersama memerangi kejahatan narkotika. (Nd_234)