Satres Narkoba Polres Kotabaru, Ungkap dan Amankan Dua Pengedar Narkoba
JELAJAH KALIMANTAN, KOTABARU – Polres Kotabaru, Polda Kalsel melalui Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir dan Kecamatan Pamukan Barat.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini disampaikan langsung Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung di dampingi Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi, Kanit Narkoba IPDA Bernat bertempat di Lobi Mako Polres Kotabaru, Senin (5/8/2024)
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli Martua Tanjung menyampaikan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir dan Kecamatan Pamukan Barat dengan dua orang tersangka yang berbeda dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Kotabaru pada tanggal 30 Juli 2024.
“Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial HB warga Kecamatan Kelumpang Hilir, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, satu pipet kaca dan satu buah dompet kecil warna hitam,” Ungkapnya
Pengungkapan tersangka HB sebelumnya pernah menjalani hukuman di tahun 2009 dan bebas di tahun 2013 dengan perkara yang sama, namun dengan pengambilan barang yang dilakukan oleh tersangka satu paketnya seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama kurang lebih 20 tahun
“Selain berhasil mengamankan tersangka HB, Satres Narkoba Polres Kotabaru juga berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial SY di TKP yang berbeda yaitu di Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru dengan barang bukti 8 (delapan) paket dengan berat kurang lebih 20, 80 (dua puluh koma delapan puluh) gram,” Ucap Kapolres AKBP Doli M Tanjung
Selain berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu dari tangan tersangka SY juga diamankan barang bukti berupa satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah HP mreka Vivo, satu buah mobil merek Daihatsu Sigra warna Oren.
“Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka SY bertugas sebagai perantara atau kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamukan Barat.” Katanya
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan untuk pengembangan, kita masih lakukan di tingkat lidik, karena posisi berada di Lapas, mudah-mudahan dengan adanya pengembangan ini peredaran narkotika ataupun penjaringan-penjaringan di Kabupaten Kotabaru maupun yang di luar Kabupatèn Kotabaru dapat kita ungkap
“Tersangka SY dikenakan dengan pasal 112 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun sampai 20 tahun,” tuturnya
Kini kedua pelaku HB dan SY diamankan Satres Narkoba Polres Kotabaru dalam waktu kurang lebih 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam
“Untuk kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.(dhn)