Sidang Lanjutan Korupsi Mantan Kades di HSU, JPU Hadirkan Saksi
jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Sidang lanjutan kasus korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan kembali digelar pada Rabu, (10/5/2023), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Zidi Ilhami (34), mantan Kades Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU menjalani sidang dengan agenda saksi, Rabu (12/4/2023) pagi.
Para saksi yang dihadirkan oleh JPU berasal dari Perangkat Desa yang menjabat 2018, termasuk Sekretaris Desa 2018 yang mana sekarang menjadi Kades Kelumpang Dalam, Bendahara Desa 2018 dan Kaur Pembangunan Kelumpang Dalam 2108 yang dimana semua saksi menerangkan terkait apa yang mereka ketahui tentang dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Desa di Kelumpang Dalam Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
Berdasarkan kapasitasnya masing-masing saksi menjelaskan mengenai hal yang mereka alami dan ketahui terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Para saksi tersebut di bawah sumpah menerangkan dan menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.
Bahwa para saksi tersebut adalah saksi yang berada dalam berkas perkara dan keterangan para saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim menetapkan persidangan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui Zidi Ilhanmi (34) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSU telah melakukan tindak pidana korupsi saat masih mejabat sebagai Kades pada tahun 2018.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel, terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 467 juta dari dana anggaran desa Kelumpang Dalam tahun 2018 sebesar Rp 1,4 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalsel terdakwa telah merugikan negara Rp 467.668.500.
Atas perbuatannya tersebut, mantan Kades Kalumpang Dalam ini didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menanggapi surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai oleh Jesvandy Silaban dari Law Firm Pasaribu Silaban & Partners mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Kami penasehat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, kita langsung ke pembuktian saja,” ucap Jesvandy Silaban kepada Majelis Hakim. (Nd)