NORHALIS-MAJID-berkelas-2-k~3

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Kami menyesalkan pernyataan Awan Subarkah, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, yang menyatakan keluhan terkait tarif IPAL disebabkan kurang sosialisasi. Menggambarkan DPRD kurang peka terhadap apa yang menjadi substansi dan pokok persoalan.

Padahal, Forum Ambin Demokrsi sebagai kelompok mayarakat sipil yang peduli pada tata kelola pemerintahan, ingin mengingatkan DPRD, bahwa Perwali Nomor 152 tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja, bertentangan dengan asas hukum perundang-undangan dan tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik dan benar.

Berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, materi muatan yang harus dituangkan dalam bentuk produk hukum Peraturan Daerah salah satunya adalah jika di dalamnya memuat pemberian beban kepada masyarakat. Perwali No. 152/2023 tidak memiliki cantolan Peraturan Daerah sebagai dasar hukumnya.

Oleh karena itu telah mengambilalih fungsi Perda, yang prosesnya wajib melibatkan DPRD. Kedudukan Perwali (Perkada) hanya menindaklanjuti Perda dalam rangka membuat penjabaran tekhnis.

Awan Subarkah tidak memahami, bahwa Pemko telah melakukan penyeludupan hukum, karena Perwali No. 152/2023 dimaksudkan sebagai pedoman tarif untuk warga yang akan menggunakan jasa layanan untuk pengelolaan limbah dan/atau menyedot tinja, akan tetapi di lapangan semua warga masyarakat yang menjadi pelanggan air bersih dikenakan kewajiban membayar jasa pelayanan, tanpa dimintai persetujuan dan tidak diberikan opsi atau pilihan.

Awan Subarkah selaku Ketua Komisi II, juga tidak mengerti, bahwa ditinjau dari sudut administratif, Perwali No. 152/2023 memilki cacat prosedur dan maladministrasi.

Sementara pemberian beban kewajiban kepada warga.masyarakat yang tidak mendapatkan jasa pelayanan, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi tindak pidana korupsi.

Awan Subarkah sebagai wakil rakyat juga lupa bahwa lahirnya Perwali No 152/2023 tersebut tanpa melalui penjaringan aspirasi warga, padahal warga terkena dampak langsung, bahkan tidak melalui mekanisme dan pembahasan di DPRD Kota Banjarmasin, sebagai representasi warga Kota Banjarmasin.

Prosesnya telah mem-baypass kebijakan, sehingga meniadakan peran dan keberadaan DPRD Kota Banjarmasin sebagai lembaga perwakilan, dan atas itu semua kami menyesalkan, karena Awan Subarkah justru membelanya.

Forum Ambin Demokrasi sangat peduli dan serius, agar tidak menimbulkan masalah hukum dan sosial yang lebih besar, menuntut Perwali No. 152/2023 dicabut, dan mengembalikan tarif yang sudah diberlakukan dengan dikonversi pada pembayaran PDAM bulan berikutnya.

Banjarmasin, 1 Juni 2024.

FORUM AMBIN DEMOKRASI

Narahubung: Noorhalis Majid, 0811512351