Tim Penyidik Kejari Kotabaru Tetapkan Petugas BRI Pemberian Kredit Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

JelajahKalimantan.news.com, Kotabaru – Pada hari Senin 19 Agustus 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru telah dilakukan penetapan tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas Fraud oleh petugas Bank BRI terhadap pemberian kredit kepada nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 yang dilakukan oleh atas nama tersangka berinisial EW

Yang melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Bahwa Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru di Rutan Kepolisian Resort Kotabaru di Polsek Pulau Laut Utara selama 20 hari terhitung dari tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 07 September 2024.(dhn)

No plagiat