Unit Reskrim Polsek Cempaka Gerebek Penjual Tuak di Perumahan, Amankan 24 Liter Miras

Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – 14 Mei 2024, Unit Reskrim Polsek Cempaka Banjarbaru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Felik Harianja, SH., bersama Unit Samapta berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras jenis tuak di Perumahan CV. Lukah Banua, RT.13 RW.02 Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Penggerebekan berlangsung pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 14.30 WITA.

Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan dari warga tentang aktivitas penjualan minuman keras oleh seorang warga berinisial “MW” di salah satu rumah di perumahan tersebut. Dipimpin oleh IPDA Feliks Harianja, SH., Unit Reskrim bersama Unit Samapta mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 24 bungkus tuak dengan kapasitas masing-masing 1 liter, dengan total keseluruhan 24 liter. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp.265.400,- yang diduga hasil penjualan tuak.

Tersangka “MW” mengakui bahwa tuak tersebut adalah barang dagangannya. Ia memperoleh tuak dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Tanah Laut dengan harga Rp.10.000,- per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp.12.000,- per liter.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cempaka Banjarbaru AKP Syuaib Abdullah S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kanit Reskrim IPDA Felik Harianja, SH., menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Cempaka Banjarbaru. (Nd_234)