Yusuf Ramadhan.S.H M.H, Menegaskan Tidak Ada Pelanggaran Administratif dalam Pemilu 2024 yang Dilaporkan oleh Denny Indrayana
jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Hari ini, di Bawaslu Kalsel, digelar Sidang Sengketa Pemilu 2024 terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D. Sidang tersebut mempertimbangkan asepsi pembuktian dari masing-masing terlapor dan pelapor.
Dalam sidang tersebut, Yusuf Ramadhan.SH.MH, pengacara terlapor, memohon kepada majelis hakim untuk mengenyampingkan permasalahan yang ada. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh pihak pelapor tidak terbukti, karena bukti dan laporan yang disampaikan berasal dari warga daerah asal pelapor, yang dinilai tidak relevan atau cacat hukum.
Yusuf Ramadhan SH.MH, merasa keberatan dengan adanya laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada Bawaslu provinsi Kalimantan Selatan. Ia berharap kepada Majelis Hakim Persidangan Sengketa untuk menolak data yang disampaikan oleh pihak Denny Indayana karena dinilai cacat.
“Argumentasi oleh pihak pelapor itu kurang tepat, karena tidak memenuhi unsur formil dan materil atau cacat formil dan materil dan kami memohon majelis sidang persidangan menolak semua tuduhan yang dimuat dalam laporan oleh pelapor,” ujarnya. (Nd)